Berbicara tentang poligami, bagi saya, seperti membuka luka lama. Ada berbagai hal serta kondisi yang saya ingin, menurut kesadaran saya saat ini, ternyata berbeda dengan yang ada dan terjadi di khasanah kebudayaan dan peradaban Islam. Baik di sejarah Nabi SAW serta para shahabatnya, di seluruh kitab suci termasuk alQuran, dan tak tertinggal di cakrawala jaman keemasan Islam. Tema mengenai perbudakan, terutama kebolehan budak untuk ‘disentuh’ majikannya -bahkan budak yang telah bersuami sekalipun (anNisa: 24), tentang qishas, mut’ah, rajam, dll, sekali lagi menurut saya, seharusnya absen dalam sejarah keislaman. Tetapi ternyata hadir! Sampai hari ini saya harus percaya saja pada hikmahnya, yakni mengkerangka kembali (reframing) fakta negatif (menurut kesadaran saya) ini menjadi tanda: bahwa terhadap alQuran memang tidak terjadi distorsi atau penghapusan. Tidak ada keinginan (baca: nafsu) manusia yang telah merubah atau menghilangkan ayat-ayat alQuran. Sehingga yakin: alQuran diwahyukan dari peti besi yang terjaga (lawh al mahfudz).
Saya dulu hampir putus asa memikirkan tentang fitnah besar yang memulai terpecahnya Islam menjadi Sunni’ dan Syi’ah. Sebelumnya 3 dari 4 shahabat Nabi yang terbimbing (khulafa ul rasyidun), wafatnya lantaran dibunuh. Shahabat Ali’ bahkan dibunuh ba’da sholat subuh oleh kaum yang kemudian disebut sebagai kaum separatis (khawarij), yang merupakan para pencinta Nabi yang sangat bergairah, kaum aktivis keadilan, pengamal tahajjud dan pembaca alQuran yang sangat terpengaruh. Dan luka saya menjadi sangat dalam tatkala sampai pada perseteruan Ali’ dan Muawiyyah, yang berpuncak pada pembantaian keluarga Nabi oleh Yazid, anak Muawiyyah. Kepala Husain yang terpenggal ditenteng berkeliling, diperlihatkan pada semua orang, di hari yang sekarang umum dikenal sebagai Ashura (10 Muharram).
Yang kemudian menjadi memuakkan saya adalah dinisbatkannya agama. Para pendukung berat dinasti umayyah berhujjah, bahwa tindakan Yazid bin Muawiyyah adalah tindakan agamis, mengingat keputusan untuk membantai cucu Nabi SAW adalah semacam ijtihad. Sebagaimana kemudian sering kita dengar: tidak ada dosa dalam ijtihad, bila BENAR mendapatkan 2 pahala, bila SALAH mendapatkan 1. Kesimpulan mereka, meski Yazid salah dalam ijtihadnya sampai membunuh Husain, ia tak berdosa, ia hanya kebagian 1 pahala. Dan sejak saat itu, kedigdayaan dinasti umayyah bertambah-tambah, dan pembantaian kepada para pengikut partai Ali (Syi’ah Ali’) berlanjut sampai saat ini dengan penghalalan darah. Mungkin karena tidak ada dosa, sebagai sebuah ijtihad.
Nah logika inilah yang saya jadikan pengantar bagi pembicaraan santer sekarang ini: POLIGAMI, ADAKAH KARENA ALASAN AGAMA?
Sepemahaman saya, hidup dalam lensa islam tidak ada bagian-bagiannya yang tidak terkait agama. Semua hal ada dalam penilaian agama, terkena hukum Islam (Islam is the relegion of law). Sebuah ruang, waktu dan kejadian hanya dua intensinya: wether compliance to sharia’ OR not. Sesuai hukum Islam ATAU tidak! Bukan ini yang agama dan itu yang non agama. Islam tidak mengenal doktrin urusan Tuhan/langit, yang lain urusan non Tuhan/bumi. Tidak ada doktrin: yang bukan kekuasaan gereja adalah kekuasaan kaisar, seperti dalam ke-Katholik-an.
Namun saking penuh dan panjangnya khasanah pemikiran dan peradaban Islam, semua alasan bisa dicari atas nama Islam. Sejarah telah menyediakan jawaban.
***
Berbicara tentang poligami, sebaiknya kita menengok kembali apa yang terjadi dalam pernikahan-pernikahan Nabi SAW. Saya mendapatkan petunjuk demikian:
- bahwa Nabi SAW monogami, ketika KHADIJAH masih hidup. Masa berkabung Nabi, dan menikah lagi setelah 2 tahun wafatnya Khadijah. Masa hidup Nabi SAW bermonogami jadinya 28 tahunan, sedangkan poligami Nabi mengambil waktu 10an tahun sebelum wafat. Dan hanya dibolehkan oleh alQuran sampai di tahun ke-7 Hijriyah (lihat alAhzab: 52);
- Nabi menikah lagi dalam waktu hampir bersamaan dengan 2 perempuan, SAUDAH (30) dan AISYAH (6). Riwayat yang lebih dapat dipercaya menyatakan bahwa dengan Aisyah saat itu baru merupakan pertunangan (in absentia). Saudah adalah sepupu dan saudara ipar Suhail, kepala suku Amir yang sangat relijius. Perkawinan dengan Saudah dianjurkan oleh beberapa pihak, dan Saudah diantarkan saudara Suhail yang lain, Hathib bin Amr, untuk dinikahi Nabi. Saudah adalah janda Sakran, termasuk pengikut Islam yang mula-mula, yang meninggal sesaat kembalinya dia dari emigrasi (hijrah pertama) ke Abyssinia. Di saat yang bersamaan, Abu Bakar sangat bersemangat untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan Muhammad, dan mempertunangkan Aisyah dengan Nabi. Dari 2 pernikahan ini, terlihat bahwa sama sekali Nabi tidak berinisiatif, Karen Armstrong menyebutnya sebagai sebuah perencanaan praktis dibanding sebagai perjodohan cinta. Dan juga berdimensi politis, ketika pernikahan tersebut tengah membangun hubungan-hubungan penting persaudaraan. Ditambah lagi fakta bahwa keduanya dinikah Nabi jauh dari kepentingan tubuh dan nafsu, mengingat Saudah telah berumur 30, yang menurut tradisi Arab bukan usia yang menggiurkan, serta kenyataan bahwa Saudah berbadan subur, dan Aisyah masih bocah dan tidak langsung hidup sebagai suami istri dengan Nabi.
- Selanjutnya Nabi menikah di Madinah, dengan:
- HAFSAH, anak Umar bin Khattab, ketika menjanda dalam usia 19. Umar menginginkan Hafsah yang terdidik dan berkelakuan baik mendapatkan jodoh selanjutnya dari kalangan sepadan. Sebelumnya dia menawarkan kepada Abu Bakar dan Usman, namun ditolaknya. Umar tersinggung dan mengadu kepada Nabi, dan Nabi kemudian menghiburnya dengan menyatakaan kesediaannya menikahi Hafsah;
- ZAINAB, anak Khuzaimah. Janda dari Ubaidah yang gugur saat duel (pertandingan pendahuluan) sebelum perang Badr;
- UMMU SALAMAH, janda Abu Salamah. Walau masih termasuk klan Abu Jahal, mereka para fanatik perjuangan Nabi SAW yang sangat penting. Diceritakan sebelum suatu peperangan, mereka saling berjanji untuk menikah lagi jika salah satu di antaranya gugur. Abu Salamah berdoa: Ya Allah! Beri setelahku seorang lelaki yang lebih baik dariku, seseorang yang akan membuatnya tidak bersedih dan luka.
- ZAINAB, anak perempuan Jahash. Sebelumnya adalah istri dari Zaid bin Haritsah, budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan Nabi dan menjadi anak angkatnya. Zainab dan Zaid tidak pernah akur, karena perbedaan latar belakang yang sangat mencolok, Zainab dari kalangan terpandang sedangkan Zaid berasal sebagai budak. Zainab sendiri dikatakan sebagai orang yang bercita-cita dan punya kesadaran politis tinggi. Zaid kemudian mengadu pada Nabi SAW, bermaksud menceraikan Zainab. Nabi menyuruhnya bertahan, tetapi kemudian terbukti tidak dapat mendamaikan rumah tangganya. Lihat alQuran Surat 33:33;
- JUWAIRIYAH, anak perempuan Harits bani Mustaliq. Pertama bertemu dengan Nabi saat menjelaskan kecemasannya sebagai seorang sandera. Ayahnya kemudian ingin menebusnya dengan beberapa unta. Pada saat menghadap Nabi, ayah Juwairiyah bertanya kepada nabi mengenai dua unta yang dia sembunyikan sebelumnya beserta keterangan mengenai tempatnya (semacam teka-teki). Nabi bisa menjawabnya dengan sangat rinci, sehingga menyebabkan ayah Juwairiyah takjub dan langsung menyatakan keislamannya, diikuti dua saudaranya. Nabi melepaskan Juwairiyah dan diberi 2 unta oleh ayahnya. Juwairiyah kemudian masuk Islam, dan Nabi melamarnya. Sejak itu tersebar berita bahwa Banu Mustaliq telah bersaudara melalui pernikahan dengan Nabi SAW;
- UMMI HABIBAH, anak perempuan Abu Sufyan -pemimpin Quraish yang paling gigih melawan nabi. Suaminya adalah ‘Ubaidillah ibnu Jash, sepupu Nabi, Muslim pertama yang berpindah menjadi Kristen saat emigrasi ke Abyssinia. Ummi Habibah stress menghadapi kenyataan tersebut. Bertanggungjawab kepada aqidah Ummi Habibah ini, kemudian Nabi dengan memberi kuasa pada Raja Nejus untuk menikahkan dirinya dengan Ummi Habibah;
- MARIYAH (Miriam al Kiftiyyah) –Mariam yang beragama Koptik. Salah satu budak yang dikirim sebagai hadiah oleh Raja Mesir yang menolak halus ajakan Nabi untuk masuk Islam. Budak lainnya yang bernama Sirin, diberikan kepada Hasan bin Tsabit. Dari Mariyah, Nabi mendapatkan Ibrahim, anak lelaki ke3 Nabi yang meninggal saat kanak-kanak;
- SAFIYYAH, seorang Yahudi anak Huyayy. Suaminya, Kinanah adalah orang yang jahat terhadap Nabi. Pasukan Nabi menyerang suku Yahudi tersebut, dan tak menyisakan satupun lelaki dewasa. Safiyyah merupakan sandera yang ditawari bebas atau menikah dengan Nabi. Safiyyah memilih menikah;
- RAIHANA, seorang Yahudi yang sangat cantik, anak perempuan Zaid dari Bani Nadir di Khaibar. Dia merupakan ransom (denda pemulihan) yang menjadi hak Nabi. Nabi memberinya pilihan untuk bebas atau diperistri. Raihana memilih diperistri;
- MAIMUNAH, adik Ipar Abbas, salah satu paman Nabi. Ketika janda, ditawarkan untuk dinikahi Nabi. Sebagai rasa terima kasih, Muhammad menerimanya, mengingat jasa Abbas sebagai informan yang hidup di tengah-tengah Quraish.
Dari berbagai pernikahan itu, yang paling disorot orang, terutama kaum orientalis Barat adalah pernikahan dengan Aisyah dan Zainab janda Zaid. Dengan Aisyah yang sering dipersoalkan adalah usia saat Aisyah disunting Nabi, Nabi sering dianggap secara tidak sopan sebagai pengidap paedofilia (menyukai gadis bawah umur). Sumber yang hati-hati menyatakan bahwa perkiraan usia tersebut mungkin keliru, karena sebelumnya Aisyah telah dijanjikan untuk dinikahkan dengan putra Muth’im, kepala suku Naufal, pelindung Muhammad saat itu. Mereka memperkirakan saat dinikahkan (nikah gantung: tidak digauli terlebih dulu sebelum baligh), usia Aisyah adalah 12 tahun, usia yang siap menjelang dinikahkan.
Dengan Zainab, Nabi sering difitnah sebagai merebut istri anak angkatnya. Konon ada yang menceritakan bahwa di tahun 626, Nabi berkunjung ke rumah Zaid yang kebetulan saat itu Zaid tidak ada, dan melihat Zainab berpakaian minim. Ia pergi sambil bergumam: “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang menguasai hati.” Zainab menceritakan kunjungan dan penolakan Muhammad untuk masuk itu kepada Zaid. Zaid menemui Nabi dan menawarkan untuk mencerai Zainab. Namun Nabi menasehatinya untuk bertahan, meski selanjutnya perceraian terjadi. Dan selesai masa iddahnya, Zainab dinikah oleh Nabi.
alQuran mengabadikannya dalam Surat 33-33:
”Ingatlah ketika kau katakan kepada seseorang yang Allah anugerahi nikmat dan kaupun menganugrahinya nikmat: Tahanlah istrimu padamu dan bertakwalah kepada Allah. Tapi kau sembunyikan dalam hatimu apa yang Allah hendak nyatakan. Kau takut pada manusia tapi Allah lah yang lebih patut kau takuti. Maka tatkala Zaid menceraikan istrinya Kami kawinkan ia kepadamu. Agar tak ada kesulitan bagi orang-orang beriman untuk mengawini istri dan anak angkatnya. Bila mereka sudah menceraikannya.”
Tuduhan aib itu disangkal banyak pihak, termasuk oleh orientalis terkenal W Montgomery Watt. Kenyataannya pada saat itu usia Zainab adalah hampir 40 tahun. Sebuah angka yang tidak seksi lagi bagi perempuan Arab masa itu. Dan Muhammad saat itu berusia sekitar 56an tahun, sehingga naif bila melihat karakter keterjagaan Muhammad hanyut oleh nafsu terhadap wanita berumur hampir 40an tahun. Yang lebih masuk akal, kenapa terjadi gejolak di kalangan shahabat saat itu adalah lebih berkenaan dengan: hukum mengenai orang menikahi janda anak angkatnya yang sering dianggap sebagai anak kandung. Dan persoalan itu kemudian dijawab alQuran sebagaimana telah dikutipkan di atas, yang memberi peluang (memperkenankan) pernikahan seorang dengan bekas istri anak angkatnya.
Nah, kembali pada tema semula, Nabi Muhammad tidak pernah menyatakan bahwa pernikahan-pernikahannya eksplisit sebagai sebuah model keberagamaan, apalagi dengan kehilangan rendah hati menyatakan: ingin menguji keadilan, atau ingin memperlihatkan sebuah model ‘keadilan’ kepada publik, bahasa lainnya: menjadi uswatun hasanah poligami?! Saya penting menekankan wacana ini, mengingat seorang ulama Bandung (KH Miftah Faridl, sebagaimana dikutip koran Pikiran Rakyat 4 Desember 2006) berargumen: “Berpoligami adalah ajaran Allah SWT. Kaum Muslimin dibolehkan mengamalkannya. Karenanya, ini momentum yang tepat bagi dakwah Aa dan Teh Ninih (Aa Gym dan istri), serta para pendakwah lainnya, karena sudah terlalu lama ajaran Allah SWT -ihwal berpoligami- itu dilecehkan oleh mereka yang kurang ilmu.” Bagi saya ini sepertinya berbunyi: hai para pendakwah (yang baik hati dan budiman), berpoligamilah, agar poligami kelihatan menjadi ‘benar’!
Kalaupun mau disebut karena agama, pengamatan saya pada pernikahan Nabi, adalah karena kehendak menyelamatkan aqidah. Ini terlihat dalam kasus Ummi Habibah, dimana suaminya yang semula diharapkan sebagai diplomat Islam di Abyssinia (Ethiopia), ternyata malah menjadi Nasrani.
Lebih penting lagi, saya tidak menemukan di alQuran satu pujian pun kepada para poligamus (atau award, sebagaimana digagas Pak Puspo Wong Solo: Poligami Award). Berbeda halnya dibanding pujian bagi sabar, bersedekah atau menjadi aktivis perdamaian dan kemanusiaan. AlQuran malah banyak mencatat problem (baca: ujian!) dari poligami Nabi, ada berhubungan dengan rasa persaingan di antara isteri-isteri, ada juga mengenai timpangnya rasa kasih Nabi terhadap para istrinya, sehingga Allah SWT menurunkan ketentuan mengenai kebolehan Nabi untuk mengurus sendiri pergilirannya (baca ayat tentang pergiliran di Surat 33-alAhzab: 51), dan terdapat riwayat juga yang menyebutkan bahkan beberapa pekan sebelum wafat, Nabi hampir menceraikan seluruh istrinya, karena cenderung berebut harta (hasil rampasan perang), sehingga alQuran menyuruh memilih: menjadi istri Nabi dengan kesederhanaan atau mencintai perhiasan-perhiasan.
Namun, ini yang patut didalami hikmahnya: alQuran sangat bisa ditafsirkan secara berbeda mengenai poligami. Moralitas yang dikembangkan teks alQuran berkenaan dengan poligami, bila mau memakai kacamata filsafat etika, menurut saya campuran dari logika formal/silogisme dan fenomenologis. Kalau memakai model silogisme Aristoteles (yang juga dikembangkan Ibnu Rusydi) kesimpulannya begini:
- A boleh dilakukan, jika memenuhi syarat B;
- Bila B tidak bisa dilakukan, maka A TIDAK BOLEH DILAKUKAN
Diterapkan ke ayat-ayat tentang poligami, maka:
- Menikah sampai 4 istri boleh, jika memenuhi syarat ADIL;
- Kalau tidak bisa berlaku ADIL, kawinilah satu perempuan saja
- alQuran tegas menyatakan: KAMU TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL, BETAPAPUN KAMU MAU
Diagram alur ini menyimpulkan kecenderungan alQuran untuk memihak monogami, karena BAGAIMANAPUN LAKI-LAKI TAKKAN BERLAKU ADIL DENGAN BERISTRI LEBIH DARI SATU. Lalu kenapa alQuran tidak melarang sekaligus poligami sebagaimana ia melarang khamr’ atau riba’? Dalam soal khamr’ dan riba’, alQuran melakukan evolusi moralitas dari yang tadinya dibiarkan, kemudian beranjak dipagari (seperti jangan sholat dalam keadaan mabuk), sampai terakhir sama sekali dilarang. Jawaban tegasnya: wAllahu a’lam! Namun kalau mau memakai khasanah pemikiran fenomenologis, maka menurut saya hanya boleh dilakukan dengan seluruh syarat full, bukan substitutif. Semua syarat dan kondisi yang menjadi konteks diturunkannya ayat-ayat poligami dalam alQuran tersebut harus dipenuhi.
***
Di sadur dari : OmPEri di Wikidot, this is nice article mas...
Makasih untuk bisa di sharing-kan.-
No comments:
Post a Comment